Baca Juga
UMK Jawa Barat Tahun 2015 | Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah resmi mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru untuk 27 kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi yakni Rp 2.957.450,- sedangkan terendah adalah Kabupaten Ciamis dengan Rp 1.131.862,-.
UMK 2015 yang telah di putuskan oleh Gubernur Jabar tersebut ditetapkan dalam surat keputsan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014, dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 mendatang.
Berikut adalah rincian kenaikan UMK 27 Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2015 yang telah ditetapkan:
- Kabupaten Garut, naik 15,21 persen menjadi Rp 1.250.000,-
- Kabupaten Tasikmalaya, naik 12,17 persen menjadi Rp 1.435.000,-
- Kota Tasikmalaya, naik 17,22 persen menjadi Rp 1.450.000,-
- Kabupaten Ciamis, naik 8,74 persen menjadi Rp 1.131.862,-
- Kota Banjar, naik 13,95 persen menjadi Rp 1.168.000,-
- Kabupaten Pangandaran, 11,92 persen menjadi Rp 1.165.000,-
- Kabupaten Majalengka, naik 24,50 persen menjadi Rp 1.245.000,-
- Kota Cirebon, naik 15,37 persen menjadi Rp 1.415.000,-
- Kabupaten Cirebon, naik 15,44 persen menjadi Rp 1.400.000,-
- Kabupaten Indramayu, naik 14,78 persen menjadi Rp 1.465.000,-
- Kabupaten Kuningan, naik 20,36 persen menjadi Rp 1.206.000,-
- Kota Bandung, naik 15,50 persen menjadi Rp 2.310.000,-
- Kabupaten Bandung, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.195,-
- Kabupaten Bandung Barat, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.004.637,-
- Kabupaten Sumedang, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.195,-
- Kota Cimahi, naik 15,31 persen menjadi Rp 2.001.200,-
- Kota Depok, naik 12,85 persen menjadi Rp 2.705.000,-
- Kabupaten Bogor, naik 15,51 persen menjadi Rp 2.590.000,-
- Kota Bogor, naik 13 persen menjadi Rp 2.658.155,-
- Kabupaten Sukabumi, naik 23,89 persen menjadi Rp 1.940.000,-
- Kota Sukabumi, naik 16,44 persen menjadi Rp 1.572.000,-
- Kabupaten Cianjur, naik 6,67 persen menjadi Rp 1.600.000,-
- Kota Bekasi, naik 20,97 persen menjadi Rp 2.954.031,-
- Kabupaten Bekasi, naik 16,04 persen menjadi Rp 2.840.000,-
- Kabupaten Karawang, naik 20,84 persen menjadi Rp 2.957.450,-
- Kabupaten Purwakarta, naik 23,81 persen menjadi Rp 2.600.000,-
- Kabupaten Subang, naik 20,41 persen menjadi Rp 1.900.000,-
Image by: Google
Alhamdulillah sudah ada kenaikan UMK ya mas mudah-mudahan para buruh hidupnya jadi lebih sejahtera... wah Karawang kayaknya yang paling gede nie UMKnya :)
ReplyDeleteMudah mudahan ajah ya Kang....
DeleteHidup buruh... Salam 3 Juta :D
Yesss...Akhirnya dapet pertamax lagi di pagi ini :D
ReplyDeletesalam gigit jari mas
DeleteItu UMK buat yang wilayah jawa Barath aja ya kang? kalau bisa UMK Jawa Tengah di publish kang :D
ReplyDeletesoalnya ane dari Jawa Tengah .. hehe
saya malah dari jawa timur
DeleteKabarnya malah jakarta yg masih alot nego, antara buruh.pengusaha dan pemda :)
ReplyDeletewah kabupaten sukabumi yg paling besar kenaikannya yamas
ReplyDeletesepertinya gaji karyawan indonesia agak murah ya mas, dan sekarang ini kebutuhan pokok semakin banyak, ditambah harga bahan pangan semakin mahal gara gara kenaikan harga bbm, sehingga bikin rakyat jadi makin sengsara :)
ReplyDeletetasikmalaya termasuk juga ya hehehehehe
ReplyDeletealhamdullilah di kab kuningan ternyata ikutan naik 20% duhh senangnya :)
ReplyDeletehmmm, kira2 bualan dpn gajiku naik gak ya?
ReplyDeleteKenapa yah mas kalo bbm naik pasti upah gaji kawan yang kerja di darat pasti naik, sementara kita yang kerja di laut tidak ikut naik gajinya.
ReplyDeletesaya cuma bisa ngiler kang :d saya g ikut umk nih :(
ReplyDeletewah mantap nih yang pada naik gaji nya ,, hehe
ReplyDeletealhamdulillah upah di kab/kota Jawa Barat sudah naik...
ReplyDeleteJawa Timur kapan ya? kerja 8 th gaji masih 750ribu... :(
Bekasi tinggi juga yah, 2,8 juta.
ReplyDelete